SUARA INDONESIA

Komplotan Jambret dan Penadah di Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 19 January 2024 | 12:01 - Dibaca 822 kali
News Komplotan Jambret dan Penadah di Banyuwangi Diringkus Polisi
Dua pelaku jambret dan penadah diamankan Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polres Banyuwangi, meringkus komplotan jambret beserta penadahnya.

Pelaku ada tiga orang. Mereka adalah MW (29) dan Ma’ul, keduanya sebagai eksekutor jambret warga asal Pekalongan, Jawa Tengah. Satu lagi To (59), warga Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai penadah.

Mereka kini diamankan di Polsek Rogojampi dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan malam hari pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu. Penjambretan ini terjadi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

Korban penjambretan adalah Fitriyah (44), warga Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Saat kejadian korban membawa tas cangklong warna merah berisi uang tunai Rp 1,5 juta dan HP merk Oppo A5S warna hitam. 

Saat itu korban membonceng seorang temannya berjalan ke arah timur. Tiba-tiba kendaraan pelaku mendahului motor korban dari sebelah kiri.

Salah satu pelaku mengambil tas korban dan menariknya secara paksa dengan keras, hingga korban melepaskan tasnya serta membuat kendaraannya oleng. 

“Sementara pelaku melaju melarikan diri ke arah timur,” terangnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rogojampi. Atas dasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi tersangka To memiliki HP yang spesifikasinya sama milik korban. Setelah dicek, HP tersebut dipastikan identik dengan milik korban.

Selanjutnya, pada Senin, 15 Januari 2023 malam, polisi mengamankan tersangka To. Berdasarkan pengakuan tersangka To, HP itu dibeli dari tersangka Ma’ul. Selanjutnya polisi menangkapnya.

Setelah diinterogasi, Ma’ul mengatakan HP yang dijual itu merupakan hasil menjambret yang dilakukannya bersama dengan MW. 

Tak mau membuang waktu, polisi segera mengamankan MW. Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Rogojampi.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit HP merk Oppo A5S warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi P 5929 ZA yang digunakan tersangka untuk beraksi. 

“Tersangka kini diamankan di Polsek Rogojampi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV